Saya sudah 10 tahun lebih berusaha dan mencari penghidupan dalam berbagai bisnis jual-beli. Pada tahun 1997, saya usaha jual-beli elektronik di dekat terminal Condong catur. Tahun 1998 mencoba usaha jual-beli handphone dan elektronik, yang disusul buka usaha jual-beli komputer beberapa bulan kemudian. Letaknya di jalan Bimasakti Sapen, tepatnya dekat rumah makan Pendawalima (belakang IAIN Yogyakarta). Karena pengalaman, saya berusaha sehati-hati mungkin dalam membeli barang-barang second. Saya selalu mengambil sikap hati-hati tapi berusaha sehalus mungkin agar si penjual tidak tersinggung, seperti menanyakan kenapa dijual, kapan belinya, milik sendiri apa dititipin teman dsb. Ini juga saya ajarkan pada pegawai saya. Namun bagaimanapun sikap hati-hati saya, dalam masa tenggang sepuluh tahun itu saya mengalami berpuluh-puluh kasus, sebagian bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dan sebagian lagi ada yang terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, hasilnya BAP (Berkas Acara Kepolisian) sekitar 17 kali di berbagai polsek termasuk Polda Yogyakarta. Dan sertifikat-sertifikat pak polisi itu sebagian masih tersimpan.
Berikut adalah jenis-jenis kasus yang timbul sebagai akibat dari jual-beli :
- barangnya ternyata hasil curian.
- barang dari hasil penggelapan. Barang disewa tapi oleh penyewa dijual.
- barang dari hasil penggelapan. Dipinjamin temannya, tapi dijual. Atau kunci kost dititipin karena pulang kampung, tapi oleh temannya sebagian barangnya dijual.
- barang fidusia (kredit). Barang belum lunas (kredit), nunggak, barangnya sudah di jual.
- Itikad baik.
- Ijin Usaha (HO, dsb).
- Plang/baliho yang menunjukkan usaha jual-beli
- Harga standard
- Foto copy KTP dari yang menjual
- Kwitansi pembelian dari toko kita
- Surat pendamping kwitansi, semacam pernyataan kepemilikan barang.
- Memahami pedoman pasal 1817 BW dan Beberapa pasal Perdata
Kalau ada teman sesama pengusaha atau bagi yang butuh keterangan lebih lanjut dan ingin rinciannya, saya usahakan akan membahasnya secepatnya. Thank's.
Nb : postingan ini saya bahas baik dalam wordpress maupun di www.sketsa1.com, mungkin dengan berbagai perubahan tergantung apa-apa yang teringat dan yang terfikirkan.